Kamis, 03 Oktober 2013

JENIS-JENIS USAHA BERSAMA



NO.
PERUSAHAAN
KETERANGAN
1.
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Modal berasal dari Negara (APBN)
2.
BUMD
(Badan Usaha Milik Daerah)
Modal berasal dari anggaran daerah (APBD)
3.
Firma
Modal berasal dari anggota keluarga/ kerabat dekat
4.
CV/ Persekutuan Komanditer
Modal berasal dari seorang pemegang modal yang besar beserta pemegang modal yang lain.
5.
PT/ Perseroan Terbatas
Modal berasal dari para pemegang saham
6.
Koperasi
Modal berasal dari simpanan-simpanan anggotanya



-          Saham                  : Surat tanda kepemilikan modal
-          Deviden               : Laba/ keuntungan yang harus dibagikan ke para pemegang saham
-          Bursa Efek           : Tempat jual beli saham
-          Simpanan Koperasi :
a.       Simpanan Pokok        : dibayar satu kali saat masuk menjadi anggota koperasi
b.      Simpanan Wajib        : dibayar setiap bulan sesuai ketentuan
c.       Simpanan Sukarela    : dibayar sesuai dengan keinginan anggota
-          Jenis-jenis Koperasi :
No.
Aspek
Jenis Koperasi
Keterangan
1.
Jenis Usaha
Koperasi Produksi
Menjual barang hasil produksi anggotanya. Misalnya : barang hasil kerajinan batik
Koperasi Konsumsi
Menjual bahan-bahan pangan. Misalnya : Beras, minyak gorang, jagung, tepung,dll
Koperasi Simpan Pinjam
Melayani penyimpanan dan peminjaman modal usaha.
Koperasi Serba Usaha
Melayani berbagai macam jenis usaha misalnya : Menjual barang hasil produksi, Menjual bahan-bahan pangan, Melayani penyimpanan dan peminjaman modal usaha




2.
Anggota
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Anggotanya adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS)


Koperasi Pasar (Koppas)
Anggotanya adalah para pedagang di pasar


Koperasi Unit Desa (KUD)
Anggotanya adalah warga desa khususnya petani


Koperasi Sekolah
Anggotanya adalah Semua warga sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar