Minggu, 27 April 2014

RINGKASAN MATERI UJIAN SEKOLAH PKn TAHUN PELAJARAN 2013/2014



No Soal
Ringkasan Materi
TTD
Nilai
I
SOAL PILIHAN GANDA


1.
Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)
a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala D

esa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD


2.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA





3.
HAK DPRD
·         Hak Interpelasi;
ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
·         Hak Angket;
ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah
·         Hak menyatakan pendapat;
ialah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah


4.
Menteri : Organisasi di tingkat pusat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari


5.
Dampak positif globalisasi :
Bidang ekonomi :
·         Produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
·         Menambah devisa negara 
·         Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik. 
·         Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri. 
Bidang IPTEK :
·         Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi). 
·         Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan. 
·         Berkembangnya tourisme dan pariwisata. 
·         Meningkatkan pembangunan negara.


6.
Budaya Indonesia yang Pernah Tampil Dalam Misi Internasional :
·         Kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat diundang ke Madrid, Spanyol.
·         Grup seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil di Roma, Italia.
·         Tim kesenian Sumatera Selatan ke Malaysia dalam acara festival Gendang Nusantara
·         Tim kesenian Bali ke Chili dan Peru. Dalam rangka memenuhi undangan KBRI Tim dari pulau dewata ini akan menampilkan tari Saman(Aceh), tari Pakarena(Sulawesi) .
·         Tim Kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak tampil dalam Festival International Babylon.
·         Sendatari Ramayana tampil di India memeriahkan festival kebudayaan internasional di India.


7.
Dampak Negatif Globalisasi di bidang IPTEK :
·         Masuknya budaya asing yang buruk dengan mudah dan cepat
·         Tersingkirnya alat-alat tradisional
·         Munculnya rasa individual
·         Adanya Cyber Crime /Kejahatan Di Internet


8.
Cara menjaga Keutuhan NKRI :
·         mau bergotong-royong,
·         mencintai dan membeli produksi dalam negeri,
·         melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada kejahatan,
·         suka bekerja keras,
·         dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
·         toleransi terhadap sesama


9.
Tujuan dibuatnya undang-undang dan peraturan Negara:
 adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib


10.
Contoh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah:
·         Peraturan Daerah (perda) Jakarta No.2 tahun 2005 Tentang Larangan Merokok
·         Pelaksanaan Syareat Islam di NAD
·         Peraturan Daerah (perda) Bandung No.3 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan


11.
Tingkatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat:
·         UUD 1945
·         UU/Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
·         PP (peraturan Pemerintah)/ Perpres (Peraturan Presiden)
·         Permen (Peraturan Menteri)
Contoh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat:
·         UU No.20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
·         UU No.16 tahun 2000 Tentang Perpajakan
·         UU No.14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·         UU No.20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi


12.
Lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah :
pemerintah daerah bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Peraturan daerah terdiri atas peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.


13.
Pengertian Organisasi :
sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama


14.
Organisasi di Sekolah :
·         Koperasi Sekolah : untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
·         Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) :untuk menangani masalah kesehatan di sekolah.
·         Gugus Depan Pramuka : untuk belajar ilmu kepanduan, mental dan kemandirian
·         Komite Sekolah : meningkatkan mutu pendidikan dan peran serta masyarakat.
·         OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) : menampung kegiatan- kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler yang menunjang kurikulum sekolah.
·         PMR( Palang Merah Remaja): untuk memberikan pertolongan pertama siswa di sekolah
·         Klub olahraga : menyalurkan bakat siswa di bidang olah raga


15.
·         Komite Sekolah merupakan mitra kerja dari kepala sekolah.


16.
Organisasi kemasyarakatan di desa :
Bidang Pemerintahan : RT, RW, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Bidang Pendidikan : PKK
Bidang Ekonomi : KUD
Bidang Kesehatan : Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita)
Bidang Keamanan : LKMD (Lembaga Keamanan Masyarakat Desa)
Bidang Kepemudaan : Karang Taruna


17.
PERAN SERTA DALAM PEMILIHAN PENGURUS KELAS:
Pemilihan pengurus kelas dilangsungkan dengan melibatkan siswa di kelas itu. Biasanya pemilihan ini diawasi oleh guru wali kelas.
Teman-teman di kelas ada yang mencalonkan dirinya untuk menjadi pengurus kelas, ada pula yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh siswa atau guru wali kelas.(Aklamasi)
Mereka bertanggung jawab membuat suasana kelas nyaman dan aman untuk kegiatan belajar mengajar.
Selain itu biasanya pengurus kelas memilih siswa-siswi di kelas itu untuk membantu mereka mengerjakan tugasnya.
Dengan mengadakan piket per hari untuk mengurus kerapihan, kebersihan dan keindahan kelas. Sehingga kelas menjadi semakin menyenangkan untuk ditempati bersama. Jika ka berkesempatan untuk mengikuti pemilihan pengurus kelas, tidak ada salahnya untuk mencalonkan diri agar bisa belajar berorganisasi dari lingkup terkecil di sekolah, yaitu di ruang kelas.


18.
BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA :
Secara aklamasi : Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta musyawarah terhadap suatu usul tnpa melalui pemungutan suaru
Secara mufakat : Keputusan bersama yang diambil harus atau telah mendapat persetujuan bersama dari seluruh peserta musyawarah
Secara Voting/pemungutan suara : Pendapat yang memperoleh persetujuan / suara paling banyak itulah yang disepakati sebagai hasil keputusan bersama


19.
SIKAP TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BERSAMA :
·         Menerima hasil keputusan bersama dengan lapang dada
·         Menlaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab


20.
Nilai keteladanan dari tokoh perumus dasar Negara :
1.  Semangat persatuan dan kesatuan
a.  Gotong-royong dalam membersihkan kelas dan lingkungan sekolah
b.  Tidak membeda-bedakan teman dalam pergaulan
c.   Kerja bakti membersihkan lingkungan masyarakat
2.  Memperjuangkan hak asasi manusia
a.  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
b.  Memberi kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapatnya,
c.  Menghargai hak-hak orang lain.
3.   Cinta tanah air
a.   Mempelajari kebudayaan daerah
b.   Mencintai produk dalam negeri
c.   Berprestasi dalam kegiatan yang mengharumkan nama bangsa.
4.      Mendahulukan kepentingan umum
a.  Ikut berpartisipasi dalam kerja bakti di lingkungan masyarakat
b.  Menyiapkan sarana belajar sebelum pelajaran di mulai untuk kepentingan kelas.
5.      Jiwa kepahlawanan
a.  Membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan
b.  Berani menegur teman yang berbuat tidak baik
c.  Melerai teman yang berselisih



21.
Sama dengan nomer 20


22.
PERUMUS DASAR NEGARA :

  Mohamad Yamin               Soepomo                     Ir.Soekarno


23.
TAHAP PERSIAPAN PEMILU :
1. Penataan Organisasi KPU
2. Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan dilaksanakan oleh KPUdan cabangnya
3. Pembentukan Badan Penyelenggara
4. Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kab. / Kota .
5. Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan bimbingan Teknis di setiap tingkatan.
6. Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih.
7. Pengelolaan Data dan informasi.
8. Persiapan Logistik Pemilu


24.
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILUKADA:
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pelaksanaan
3. Kampanye dan Masa Tenang
4. Pemungutan Suara an Rekapitulasi hasil Suara
5. Penetapan dan pangumuman hasil pemilukada
6. Tahap penyelesaian berupa penyelesaian proses sengketa hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi


25.



26.
TUGAS-TUGAS LEMBAGA NEGARA HASIL AMANDEMEN :
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
a. Mengubah dan menetapkanUndang-Undang Dasar. 
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya 
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).  Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam3 fungsi :
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN 
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya
3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, dll
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN 
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas 
4.  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah
5.  MK (Mahkamah Konstitusi)
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, 
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD
6. KY (Komisi Yudisial)
a. untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain 
b. untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/ proses peradilan. 
c. mengusulkan calon Hakim Agung.


27.
Pemerintah Daerah terdiri atas : KEPALA DAERAH dan DPRD


28.
AZAS PEMERINTAH DAERAH (Propinsi,Kabupaten/Kota)
1. Desentralisasi  yaitu tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/propinsi
2. Dekonsentrasi yaitu tugas dari pemerintah daerah/propinsi kepada pemerintah Kota/Kabupaten
3. Tugas Pembantuan yaitu : tugas dari pemerintah propinsi/kota/kabupaten kepada pemerintah desa/kelurahan


29.
TUGAS PEMERINTAH PUSAT
lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya ya yang mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri


30.
TUJUAN KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA :
·         mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan
·         meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional;
·         saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
·         peningkatan pertanian, industri, dan memperluas bidang perdagangan untuk meningkatkan taraf hidup;
·         memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan memelihara kerja sama yang erat serta bermanfaat, baik terhadap organisasi internasional maupun regional lainnya.


31.
PERANAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA:
BIDANG EKONOMI :
·      Indonesia sepakat mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA)
·      Indonesia masuk menjadi anggota APEC.
·      Ikut mensukseskan Visit ASEAN Year 1992
·      Di Aceh dibangun Industri pupuk urea ASEAN
·      Indonesia sebagai markas Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan ASEAN
·      Menyediakan tenaga kerja ke Malaysia
BIDANG POLITIK dan KEAMANAN :
·      Indonesia Sebagai Pelopor Berdirinya ASEAN
·      Penyelenggara Jakarta Informal Meeting (JIM)
·      Pelopor Komite Keamanan ASEAN menghasilkan Deklarasi terhadap kejahatan lintas negar dan deklarasi menuju ASEAN yang bebas obas terlarang.
·      Indonesia sebagai Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN I
·      Memfasilitasi Perundingan Pemerintahan Filipina dengan Front Pembebasan Rakyat Moro
BIDANG SOSIAL dan BUDAYA :
·    Indonesia mengirin Guru, Dosen dan tenaga ahli lainya pada tahun 1970.
·    Indonesia melakukan pertukaran pelajar dan mahasiswa ke negara lain.
·    Mendukung komite Perkembangan sosial di Kuala Lumpur.
·    Mendukung pembentukan ASEAN culture found sebagai wadah penghimpunan dana.
·    Mendukung pembentukan komite pengetehuan dan teknologi.
·    Ikut memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.
·    Ikut dalam penyeragaman rambu-rambu lalu lintas.
·    Membangun jaringan kabel laut antara Indonesia dengan Singapura tahun 1980
·    Mengirim kontingen ke Sea Games setiap 2 tahun.


32.
MAKNA POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF
BEBAS :
·      Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
·      Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional. 
AKTIF :
Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan sesuai dengan komitmen pada Pembukaan UUD 1945


33.
TUJUAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF:
TUJUAN politik luar negeri Bebas dan Aktif adalah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang menyatakan:
” Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”


34.
PERWUJUDAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF :
·         Indonesia menjadi anggota Gerakan Non Blok,
·         Indonesia menjadi anggota PBB,
·         Indonesia juga menjadi anggota organisasi2 Internasional lain seperti ASEAN, APEC, OPEC,dll,


35.
Sama dengan nomor 34


II.
SOAL ISIAN


36.
UNSUR PEMERINTAHAN KECAMATAN (Muspika) :
Pemerintah Kecamatan : Camat dan Sekertaris Kecamatan
POLSEK : Kapolsek
KORAMIL: Danramil


37.
HAK PREROGATIF PRESIDEN
Hak Prerogatif : yaitu kekuasaan/hak Presiden yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Beberapa Hak Prerogatif Presiden:
·         Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
·         Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AU, AL
·         Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
·         Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri
·         Mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi UU
·         Mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD
·         Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial


38.
Sama dengan nomer 8


39.
Cara Memilih Organisasi :
1. Pelajari visi dan misi organisasi tersebut.
2. Pilih organisasi sesuai dengan kemampuan dan minat Anda.
3. Siapkan fisik dan mental Anda.
4. Carilah organisasi yang benar dan tidak menjerumuskan Anda pada hal-hal negatif.
5- Carilah posisi yang strategis dalam organisasi sesuai dengan kemampuan Anda.
6- Bersikap komunikatif.
7. Berikan ide-ide kreatif.
8. Patuhi aturan dalam organisasi


40.
Sama dengan nomer 18


41.
Sama dengan nomer 20


42.
PERUMUS DASAR NEGARA :
A. Mohammad Yamin
   Mengajukan usulan dasar Negara : tanggal 29 Mei 1945





B. Mr.Soepomo
Mengajukan usulan dasar Negara : tanggal 31 Mei 1945






C. Ir. Soekarno
  Mengajukan usulan dasar Negara : tanggal 1 Juni 1945 (PANCASILA)
                           








43.
AZAZ PEMILU :
·         Langsung, artinya pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan.
·         Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan,
·         Bebas, artinya bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih tanpa ada paksaan
·         Rahasia, artinya pilihan pemilih tidak dapat diketahui orang lain
·         Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.


44.
SYARAT PEMILIH DALAM PEMILU:
·         Warga Negara Indonesia
·         Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
·         Terdaftar sebagai pemilih di daerahnya
·         Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya 
·         Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap


45.
Sama dengan nomor 26


III
SOAL URAIAN


46.


47.
SIKAP TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BERSAMA :
·         Menerima hasil keputusan bersama dengan lapang dada
·         Tidak protes/mengkritik hasil keputusan secara berlebihan
·         Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
·         Selau berfikir positif dan bersemangat terhadap pelaksanaan hasil keputusan karena untuk kepentingan bersama


48.
BENTUK KERJASAMA NEGARA ASEAN BIDANG POLITIK dan KEAMANAN :
• Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT); 
• Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT); 
• Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan; 
• Penyelesaian sengketa Laut China Selatan; 
• Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara (terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, dll)
 • Kerjasama di bidang hokum, imigrasi dan kekonsuleran


49.
PERANAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA:
BIDANG EKONOMI :
·      Indonesia sepakat mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA)
·      Indonesia masuk menjadi anggota APEC.
·      Ikut mensukseskan Visit ASEAN Year 1992
·      Di Aceh dibangun Industri pupuk urea ASEAN
·      Indonesia sebagai markas Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan ASEAN
·      Menyediakan tenaga kerja ke Malaysia
BIDANG POLITIK dan KEAMANAN :
·      Indonesia Sebagai Pelopor Berdirinya ASEAN
·      Pelopor Komite Keamanan ASEAN menghasilkan Deklarasi terhadap kejahatan lintas negar dan deklarasi menuju ASEAN yang bebas obas terlarang.
·      Indonesia sebagai Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN I
·      Memfasilitasi Perundingan Pemerintahan Filipina dengan Front Pembebasan Rakyat Moro
BIDANG SOSIAL dan BUDAYA :
·    Indonesia mengirin Guru, Dosen dan tenaga ahli lainya pada tahun 1970.
·    Indonesia melakukan pertukaran pelajar dan mahasiswa ke negara lain.
·    Mendukung pembentukan ASEAN culture found sebagai wadah penghimpunan dana.
·    Mendukung pembentukan komite pengetehuan dan teknologi.
·    Ikut memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.
·    Ikut dalam penyeragaman rambu-rambu lalu lintas.
·    Membangun jaringan kabel laut antara Indonesia dengan Singapura tahun 1980
·    Mengirim kontingen ke Sea Games setiap 2 tahun.


50.
PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF :
1.) Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2.) Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
3.) Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal.
4.) Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
5.) Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB.
6.)Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar