No Soal
|
Ringkasan Materi
|
TTD
|
Nilai
|
I
|
SOAL PILIHAN
GANDA
|
|
|
1.
|
Tugas BPD (Badan
Permusyawaratan Daerah)
a.
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala D
esa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian
sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD
|
|
|
2.
|
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
|
|
|
3.
|
HAK DPRD
·
Hak Interpelasi;
ialah hak DPRD untuk meminta keterangan
kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah
·
Hak Angket;
ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah
·
Hak menyatakan pendapat;
ialah hak DPRD untuk menyatakan pendapat
terhadap kebijakan kepala daerah
|
|
|
4.
|
Menteri :
Organisasi di tingkat pusat yang membantu presiden dalam melaksanakan tugas
pemerintahan sehari-hari
|
|
|
5.
|
Dampak positif globalisasi :
Bidang ekonomi :
·
Produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar
internasional.
·
Menambah devisa negara
·
Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang
lebih baik.
·
Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Bidang IPTEK :
·
Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi).
·
Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
·
Berkembangnya tourisme dan pariwisata.
·
Meningkatkan pembangunan negara.
|
|
|
6.
|
Budaya Indonesia yang Pernah Tampil Dalam Misi
Internasional :
·
Kesenian Bougenville yang berasal dari Kalimantan Barat
diundang ke Madrid, Spanyol.
·
Grup seni tradisional Indonesia, Nanglang Danasih, tampil
di Roma, Italia.
·
Tim kesenian Sumatera Selatan ke Malaysia dalam acara
festival Gendang Nusantara
·
Tim kesenian Bali ke Chili dan Peru. Dalam rangka memenuhi
undangan KBRI Tim dari pulau dewata ini akan menampilkan tari Saman(Aceh),
tari Pakarena(Sulawesi) .
·
Tim Kesenian Jaipong dan Rampak Gendang ke Irak tampil
dalam Festival International Babylon.
·
Sendatari Ramayana tampil di India memeriahkan festival
kebudayaan internasional di India.
|
|
|
7.
|
Dampak Negatif Globalisasi di bidang IPTEK :
·
Masuknya budaya asing yang buruk dengan mudah dan cepat
·
Tersingkirnya alat-alat tradisional
·
Munculnya rasa individual
·
Adanya Cyber Crime /Kejahatan Di Internet
|
|
|
8.
|
Cara menjaga Keutuhan NKRI :
·
mencintai dan membeli produksi dalam negeri,
·
melaporkan ke pihak yang berwenang bila ada kejahatan,
·
suka bekerja keras,
·
dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
·
toleransi terhadap sesama
|
|
|
9.
|
Tujuan
dibuatnya undang-undang dan peraturan Negara:
adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan,
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib
|
|
|
10.
|
Contoh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah:
·
Peraturan
Daerah (perda) Jakarta No.2 tahun 2005 Tentang Larangan Merokok
·
Pelaksanaan
Syareat Islam di NAD
·
Peraturan
Daerah (perda) Bandung No.3 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan
|
|
|
11.
|
Tingkatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat
oleh Pemerintah Pusat:
·
UUD 1945
·
UU/Perpu
(Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
·
PP (peraturan
Pemerintah)/ Perpres (Peraturan Presiden)
·
Permen
(Peraturan Menteri)
Contoh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh
Pemerintah Pusat:
·
UU No.20 tahun
2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
·
UU No.16 tahun
2000 Tentang Perpajakan
·
UU No.14 tahun
1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
·
UU No.20 tahun
2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
|
|
|
12.
|
Lembaga yang berwenang membuat Peraturan Daerah :
pemerintah
daerah
bersama DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah). Peraturan daerah terdiri atas peraturan daerah provinsi,
peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan desa.
|
|
|
13.
|
Pengertian Organisasi :
sekumpulan
orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan bersama
|
|
|
14.
|
Organisasi di Sekolah :
·
Koperasi
Sekolah
: untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekolah
·
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) :untuk menangani masalah kesehatan di sekolah.
·
Gugus Depan Pramuka : untuk
belajar ilmu kepanduan, mental dan kemandirian
·
Komite
Sekolah
: meningkatkan mutu pendidikan dan peran serta masyarakat.
·
OSIS (Organisasi
Siswa Intra Sekolah) : menampung kegiatan- kegiatan kokurikuler dan ekstra
kurikuler yang menunjang kurikulum sekolah.
·
PMR( Palang
Merah Remaja): untuk memberikan pertolongan pertama siswa di sekolah
·
Klub olahraga :
menyalurkan bakat siswa di bidang olah raga
|
|
|
15.
|
·
Komite
Sekolah
merupakan mitra kerja dari kepala sekolah.
|
|
|
16.
|
Organisasi kemasyarakatan di desa :
Bidang
Pemerintahan : RT, RW, BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Bidang
Pendidikan : PKK
Bidang
Ekonomi : KUD
Bidang Kesehatan : Posyandu, BKB (Bina Keluarga
Balita)
Bidang Keamanan : LKMD (Lembaga Keamanan Masyarakat
Desa)
Bidang Kepemudaan : Karang Taruna
|
|
|
17.
|
PERAN SERTA DALAM PEMILIHAN
PENGURUS KELAS:
Pemilihan
pengurus kelas dilangsungkan dengan melibatkan siswa di kelas itu. Biasanya
pemilihan ini diawasi oleh guru wali kelas.
Teman-teman
di kelas ada yang mencalonkan dirinya untuk menjadi pengurus kelas, ada pula
yang dipilih atau ditunjuk langsung oleh siswa atau guru wali kelas.(Aklamasi)
Mereka
bertanggung jawab membuat suasana kelas nyaman dan aman untuk kegiatan
belajar mengajar.
Selain
itu biasanya pengurus kelas memilih siswa-siswi di kelas itu untuk membantu
mereka mengerjakan tugasnya.
Dengan
mengadakan piket per hari untuk mengurus kerapihan, kebersihan dan keindahan
kelas. Sehingga kelas menjadi semakin menyenangkan untuk ditempati bersama.
Jika ka berkesempatan untuk mengikuti pemilihan pengurus kelas, tidak ada
salahnya untuk mencalonkan diri agar bisa belajar berorganisasi dari lingkup
terkecil di sekolah, yaitu di ruang kelas.
|
|
|
18.
|
BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA :
Secara
aklamasi : Pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta musyawarah
terhadap suatu usul tnpa melalui pemungutan suaru
Secara
mufakat : Keputusan bersama yang diambil harus atau telah mendapat
persetujuan bersama dari seluruh peserta musyawarah
Secara
Voting/pemungutan suara : Pendapat yang memperoleh persetujuan / suara paling
banyak itulah yang disepakati sebagai hasil keputusan bersama
|
|
|
19.
|
SIKAP TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BERSAMA :
·
Menerima hasil
keputusan bersama dengan lapang dada
·
Menlaksanakan
hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
|
|
|
20.
|
Nilai keteladanan dari
tokoh perumus dasar Negara :
1. Semangat
persatuan dan kesatuan
a. Gotong-royong dalam
membersihkan kelas dan lingkungan sekolah
b. Tidak membeda-bedakan
teman dalam pergaulan
c. Kerja bakti
membersihkan lingkungan masyarakat
2. Memperjuangkan
hak asasi manusia
a. Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain,
b. Memberi kesempatan
orang lain untuk menyampaikan pendapatnya,
c. Menghargai hak-hak orang
lain.
3. Cinta
tanah air
a. Mempelajari
kebudayaan daerah
b. Mencintai produk
dalam negeri
c. Berprestasi dalam
kegiatan yang mengharumkan nama bangsa.
4. Mendahulukan
kepentingan umum
a. Ikut berpartisipasi
dalam kerja bakti di lingkungan masyarakat
b. Menyiapkan sarana
belajar sebelum pelajaran di mulai untuk kepentingan kelas.
5. Jiwa
kepahlawanan
a. Membantu orang lain
yang sedang mengalami kesulitan
b. Berani menegur teman yang
berbuat tidak baik
c. Melerai teman yang
berselisih
|
|
|
21.
|
Sama dengan nomer 20
|
|
|
22.
|
PERUMUS DASAR NEGARA :
Mohamad Yamin Soepomo Ir.Soekarno
|
|
|
23.
|
TAHAP PERSIAPAN PEMILU :
1.
Penataan Organisasi KPU
2.
Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan dilaksanakan oleh KPUdan cabangnya
3.
Pembentukan Badan Penyelenggara
4.
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kab. / Kota .
5.
Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan bimbingan Teknis di setiap tingkatan.
6.
Sosialisasi, Publikasi dan Pendidikan Pemilih.
7.
Pengelolaan Data dan informasi.
8. Persiapan
Logistik Pemilu
|
|
|
24.
|
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILUKADA:
1.
Tahap Persiapan
2.
Tahap Pelaksanaan
3.
Kampanye dan Masa Tenang
4.
Pemungutan Suara an Rekapitulasi hasil Suara
5.
Penetapan dan pangumuman hasil pemilukada
6.
Tahap penyelesaian berupa penyelesaian proses sengketa hasil pemilukada di
Mahkamah Konstitusi
|
|
|
25.
|
|
|
|
26.
|
TUGAS-TUGAS LEMBAGA NEGARA HASIL AMANDEMEN :
1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
a. Mengubah dan menetapkanUndang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20
A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam3 fungsi :
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan
menetapkan APBN
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya
pemerintahannya
3.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
a. Mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, dll
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN
c. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan mengenai hal-hal di atas
4.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga
pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya
dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah
5. MK (Mahkamah
Konstitusi)
a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD
6. KY (Komisi Yudisial)
a. untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain
b. untuk mengawasi praktik kotor
penyelenggaraan/ proses peradilan.
c. mengusulkan calon Hakim Agung.
|
|
|
27.
|
Pemerintah Daerah terdiri atas : KEPALA DAERAH dan DPRD
|
|
|
28.
|
AZAS PEMERINTAH DAERAH (Propinsi,Kabupaten/Kota)
1. Desentralisasi yaitu tugas dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah/propinsi
2. Dekonsentrasi yaitu tugas dari
pemerintah daerah/propinsi kepada pemerintah Kota/Kabupaten
3. Tugas Pembantuan yaitu : tugas
dari pemerintah propinsi/kota/kabupaten kepada pemerintah desa/kelurahan
|
|
|
29.
|
TUGAS PEMERINTAH PUSAT
lembaga
negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya ya yang mengurus urusan
negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan,
keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri
|
|
|
30.
|
TUJUAN KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA :
·
mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan
·
meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional;
·
saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana pelatihan dan penelitian bidang
pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi;
·
peningkatan
pertanian, industri, dan memperluas bidang perdagangan untuk meningkatkan
taraf hidup;
·
memajukan
pengkajian mengenai Asia Tenggara; dan memelihara kerja sama yang erat serta
bermanfaat, baik terhadap organisasi internasional maupun regional lainnya.
|
|
|
31.
|
PERANAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA:
BIDANG EKONOMI :
·
Indonesia
sepakat mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA)
·
Indonesia
masuk menjadi anggota APEC.
·
Ikut
mensukseskan Visit ASEAN Year 1992
·
Di
Aceh dibangun Industri pupuk urea ASEAN
·
Indonesia
sebagai markas Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan ASEAN
·
Menyediakan
tenaga kerja ke Malaysia
BIDANG
POLITIK dan KEAMANAN :
·
Indonesia
Sebagai Pelopor Berdirinya ASEAN
·
Penyelenggara
Jakarta Informal Meeting (JIM)
·
Pelopor
Komite Keamanan ASEAN menghasilkan Deklarasi terhadap kejahatan lintas negar
dan deklarasi menuju ASEAN yang bebas obas terlarang.
·
Indonesia
sebagai Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN I
·
Memfasilitasi
Perundingan Pemerintahan Filipina dengan Front Pembebasan Rakyat Moro
BIDANG SOSIAL
dan BUDAYA :
·
Indonesia
mengirin Guru, Dosen dan tenaga ahli lainya pada tahun 1970.
·
Indonesia
melakukan pertukaran pelajar dan mahasiswa ke negara lain.
·
Mendukung
komite Perkembangan sosial di Kuala Lumpur.
·
Mendukung
pembentukan ASEAN culture found sebagai wadah penghimpunan dana.
·
Mendukung
pembentukan komite pengetehuan dan teknologi.
·
Ikut
memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.
·
Ikut
dalam penyeragaman rambu-rambu lalu lintas.
·
Membangun
jaringan kabel laut antara Indonesia dengan Singapura tahun 1980
·
Mengirim
kontingen ke Sea Games setiap 2 tahun.
|
|
|
32.
|
MAKNA POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF
BEBAS :
·
Bebas
tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat
maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
·
Bebas
menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam
menghadapi berbagai masalah internasional.
AKTIF :
Aktif
dalam setiap kegiatan internasional asalkan sesuai dengan komitmen pada
Pembukaan UUD 1945
|
|
|
33.
|
TUJUAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF:
TUJUAN
politik luar negeri Bebas dan Aktif adalah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang
menyatakan:
”
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …”
|
|
|
34.
|
PERWUJUDAN POLITIK LUAR NEGERI BEBAS-AKTIF :
·
Indonesia
menjadi anggota Gerakan Non Blok,
·
Indonesia
menjadi anggota PBB,
·
Indonesia
juga menjadi anggota organisasi2 Internasional lain seperti ASEAN, APEC,
OPEC,dll,
|
|
|
35.
|
Sama dengan nomor 34
|
|
|
II.
|
SOAL ISIAN
|
|
|
36.
|
UNSUR PEMERINTAHAN KECAMATAN (Muspika) :
Pemerintah Kecamatan :
Camat dan Sekertaris Kecamatan
POLSEK : Kapolsek
KORAMIL: Danramil
|
|
|
37.
|
HAK PREROGATIF
PRESIDEN
Hak Prerogatif : yaitu kekuasaan/hak Presiden yang
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Beberapa Hak Prerogatif
Presiden:
·
Mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR
·
Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
·
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AU, AL
·
Dengan
persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain
·
Mengangkat
duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR
·
Memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
·
Mengangkat
dan memberhentikan menteri
·
Mengesahkan
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi UU
·
Mengajukan
RAPBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD
·
Menetapkan
hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
|
|
|
38.
|
Sama dengan nomer 8
|
|
|
39.
|
Cara Memilih Organisasi :
1. Pelajari visi dan misi organisasi
tersebut.
2. Pilih organisasi sesuai dengan kemampuan
dan minat Anda.
3. Siapkan fisik dan mental Anda.
4. Carilah organisasi yang benar dan tidak
menjerumuskan Anda pada hal-hal negatif.
5- Carilah posisi yang strategis dalam
organisasi sesuai dengan kemampuan Anda.
6- Bersikap komunikatif.
7. Berikan ide-ide kreatif.
8. Patuhi aturan dalam organisasi
|
|
|
40.
|
Sama dengan nomer
18
|
|
|
41.
|
Sama dengan nomer
20
|
|
|
42.
|
PERUMUS DASAR NEGARA :
A. Mohammad Yamin
Mengajukan
usulan dasar Negara : tanggal 29 Mei 1945
B. Mr.Soepomo
Mengajukan
usulan dasar Negara : tanggal 31 Mei 1945
C. Ir. Soekarno
Mengajukan
usulan dasar Negara : tanggal 1 Juni 1945 (PANCASILA)
|
|
|
43.
|
AZAZ PEMILU :
·
Langsung,
artinya pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan.
·
Umum,
artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan,
·
Bebas,
artinya bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih tanpa ada paksaan
·
Rahasia,
artinya pilihan pemilih tidak dapat diketahui orang lain
·
Jujur,
artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak
jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Adil,
artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
|
|
|
44.
|
SYARAT PEMILIH
DALAM PEMILU:
·
Warga
Negara Indonesia
·
Berusia
17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
·
Terdaftar
sebagai pemilih di daerahnya
·
Tidak
sedang terganggu jiwa/ingatannya
·
Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai hukum tetap
|
|
|
45.
|
Sama dengan nomor
26
|
|
|
III
|
SOAL URAIAN
|
|
|
46.
|
|
|
|
47.
|
SIKAP TERHADAP HASIL KEPUTUSAN BERSAMA :
·
Menerima hasil
keputusan bersama dengan lapang dada
·
Tidak
protes/mengkritik hasil keputusan secara berlebihan
·
Melaksanakan
hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab
·
Selau berfikir
positif dan bersemangat terhadap pelaksanaan hasil keputusan karena untuk
kepentingan bersama
|
|
|
48.
|
BENTUK
KERJASAMA NEGARA ASEAN BIDANG POLITIK dan KEAMANAN :
•
Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal
Assistance in Criminal Matters/MLAT);
• Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme
(ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
• Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence
Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan untuk kerjasama di bidang pertahanan
dan keamanan;
• Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
• Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas
negara (terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan
dan perdagangan senjata ringan dan manusia, dll)
• Kerjasama di bidang hokum, imigrasi dan
kekonsuleran
|
|
|
49.
|
PERANAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA:
BIDANG EKONOMI :
·
Indonesia
sepakat mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA)
·
Indonesia
masuk menjadi anggota APEC.
·
Ikut
mensukseskan Visit ASEAN Year 1992
·
Di
Aceh dibangun Industri pupuk urea ASEAN
·
Indonesia
sebagai markas Komite Pangan, Pertanian, dan Kehutanan ASEAN
·
Menyediakan
tenaga kerja ke Malaysia
BIDANG
POLITIK dan KEAMANAN :
·
Indonesia
Sebagai Pelopor Berdirinya ASEAN
·
Pelopor
Komite Keamanan ASEAN menghasilkan Deklarasi terhadap kejahatan lintas negar
dan deklarasi menuju ASEAN yang bebas obas terlarang.
·
Indonesia
sebagai Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN I
·
Memfasilitasi
Perundingan Pemerintahan Filipina dengan Front Pembebasan Rakyat Moro
BIDANG SOSIAL
dan BUDAYA :
·
Indonesia
mengirin Guru, Dosen dan tenaga ahli lainya pada tahun 1970.
·
Indonesia
melakukan pertukaran pelajar dan mahasiswa ke negara lain.
·
Mendukung
pembentukan ASEAN culture found sebagai wadah penghimpunan dana.
·
Mendukung
pembentukan komite pengetehuan dan teknologi.
·
Ikut
memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainya.
·
Ikut
dalam penyeragaman rambu-rambu lalu lintas.
·
Membangun
jaringan kabel laut antara Indonesia dengan Singapura tahun 1980
·
Mengirim
kontingen ke Sea Games setiap 2 tahun.
|
|
|
50.
|
PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI
BEBAS AKTIF :
1.)
Negara Indonesia menjalankan politik damai.
2.) Negara Indonesia
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
3.) Negara Indonesia
memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin
perdamaian yang kekal.
4.)
Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional.
5.) Negara Indonesia membantu
pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam
PBB.
6.)Negara Indonesia membantu
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar